Tuesday, September 23, 2008

RUU PORNOGRAFI- PENOLAKAN


ASY TOLAK RUU PORNOGRAFI

Pada saat ada sebuah 'perkecualian', maka adanya sebuah diskriminasi terhadap bangsa kita. 'Perkecualian' bisa dianggap bahwa yang menolak mempunyai 'otak kotor' atau adalah etnis-etnis porno. Apakah Sebagian bangsa kita dianggap Porno oleh DPR? Apakah sebagian budaya kita adalah 'kotor' dan menjijikan? Siapalah DPR untuk menilai budaya atau kepercayaan seseorang/etnis?

Abhiram Singh Yadav (ASY) menyatakan sikap menolak RUU Pornografi. Adapun sikap ini disebabkan keberatan kami terhadap isi dari RUU tersebut. Sebagai pemuda yang berpegang teguh pada nasionalisme dan kebangsaan, saya menganggap bahwa hadirnya RUU Pornografi ini mengganggu serta membahayakan keragamaan berbangsa. Definisi dari kata seksualitas dan ketelanjangan sendiri masih sangat sumir dan gamang.

Menurut saya, apabila motivasi utama dari munculnya RUU Pornografi ini adalah untuk memberantas kriminalitas dari pornografi, maka sesungguhnya penekanan yang harus dilakukan adalah tegasnya penegakan hukum. Sebagian besar isi dari RUU ini terlebih dahulu telah ditulis dan dibakukan ke dalam KUHP (282) kita. Undang-undang Penyiaran, Undang-undang Perlindungan anak, Undang-Undang PERS, Undang-Undang Perfilman telah jelas merinci kriteria maupun sanksi dari kejahatan pornografi. Maka dari argumentasi-argumentasi ini sesungguhnya ada redundansi terhadap munculnya RUU Pornografi.

Ttd.

Abhiram Singh Yadav
Vice President Internasional Affair
PERADAH Indonesia


Link penolakan PERADAH:

http://peradah.org/berita.php?id=164&action=detail&penulis=Nyoman%20Gde%20Agus%20Asrama&organisasi=Dewan%20Pimpinan%20Nasional

No comments: